Mereka yang memiliki hak utama didahulukan di lindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama, mereka antara lain:
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6.Iring-iringan pengantar Jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar